Di negeri yang demokrasi dan politiknya semakin gaduh, masyarakat sering dihadapkan pada satu pertanyaan besar setiap kali ada tokoh publik, aktivis, pejabat, atau lawan politik tersandung kasus hukum: apakah ini benar-benar penegakan hukum yang murni, atau hanya tumbal dan balas dendam politik belaka?
Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus di Indonesia, hukum dan politik sering terlihat berjalan di jalur yang saling beririsan. Ketika seseorang masih memiliki kekuasaan, pengaruh, atau berada di lingkaran elite tertentu, ia tampak aman dan sulit disentuh. Namun ketika posisi politik berubah, konflik muncul, atau kepentingan bergeser, kasus lama yang selama ini diam tiba-tiba muncul kembali ke permukaan.
Inilah yang membuat publik sering kehilangan kepercayaan. Hukum akhirnya dipandang bukan lagi sebagai alat keadilan, tetapi sebagai alat kepentingan kekuasaan. Siapa yang kuat bisa bertahan, siapa yang lemah bisa dijadikan tumbal.
Fenomena seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum. Sebab hukum seharusnya berdiri netral, tidak tunduk kepada tekanan politik, uang, maupun kekuasaan. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum bisa dipilih-pilih sesuai kepentingan elite, maka runtuhlah kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri.
Di sisi lain, tidak semua orang yang tersandung kasus hukum bisa berlindung di balik narasi “kriminalisasi politik”. Ada juga kasus-kasus yang memang murni tindak pidana dan harus diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat juga perlu bijak membedakan antara kritik terhadap proses hukum dan upaya membangun opini untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Masalahnya, di Indonesia, batas antara hukum dan politik sering terlihat kabur. Banyak kasus besar dipenuhi drama konferensi pers, perang opini media, kebocoran informasi, hingga framing politik yang membuat publik sulit melihat mana fakta dan mana propaganda. Akibatnya, proses hukum bukan lagi sekadar pencarian keadilan, tetapi berubah menjadi panggung pertarungan kekuasaan.
Istilah “tumbal politik” pun muncul ketika seseorang dianggap sengaja dikorbankan demi menyelamatkan kelompok tertentu atau meredam tekanan publik. Sementara istilah “balas dendam politik” muncul ketika penegakan hukum terlihat dilakukan secara selektif terhadap lawan atau pihak yang berbeda kepentingan.
Jika kondisi seperti ini terus terjadi, maka dampaknya sangat besar. Rakyat akan semakin skeptis terhadap institusi hukum. Masyarakat akan melihat hukum bukan sebagai pelindung keadilan, tetapi sebagai alat yang bisa dimainkan oleh mereka yang memiliki kuasa. Ketika kepercayaan publik runtuh, maka demokrasi juga perlahan ikut melemah.
Negara hukum seharusnya menjamin bahwa siapa pun yang bersalah diproses secara adil tanpa melihat jabatan, partai, kekuatan ekonomi, ataupun kedekatan politik. Hukum tidak boleh menjadi alat intimidasi, tetapi juga tidak boleh lumpuh karena tekanan kekuasaan.
Karena itu, transparansi dan independensi penegakan hukum menjadi sangat penting. Proses hukum harus berbasis bukti, bukan opini. Harus terbuka, bukan penuh rekayasa. Dan yang paling penting, hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa tebang pilih.
Pada akhirnya, pertanyaan “tumbal dan balas dendam politik belaka atau murni kasus hukum?” akan terus muncul selama publik masih melihat adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan. Sebab di negara demokrasi, rakyat bukan hanya menuntut adanya hukum, tetapi juga menuntut rasa keadilan yang benar-benar nyata.
Karena hukum yang diperalat politik akan melahirkan ketakutan. Tetapi hukum yang benar-benar adil akan melahirkan kepercayaan dan menjaga martabat demokrasi itu sendiri.
