JADILAH BAGIAN DARI PELOPOR PEMBEBASAN DARI PERBUDAKAN POLITIK, UNTUK SEJATINYA KEDAULATAN RAKYAT

Kita semua rakyat Indonesia harus menunjukan keberanian untuk melihat Indonesia lebih jauh ke depan. Partai Gerakan Perubahan hadir sebagai suara dari mereka yang ingin membangun masa depan, bukan memuja masa lalu. Disini, siapapun yang membawa narasi dan gagasan kebaikan, siapapun yang berjuang demi rakyat, bangsa, dan tanah air, merekalah wajah perubahan itu. Inilah gerakan yang berdiri diatas nilai, bukan ketokohan. Inilah Partai Gerakan Perubahan, tempat narasi dan gagasan menjadi kekuatan untuk diri kita sendiri yang mau berubah untuk menjadi lebih baik bagi kedaulatan rakyat Indonesia.

Jadilah bagian dari pelopor pembebasan perbudakan politik ini. Suarakan kebenaran, bangun kesadaran kolektif, dan satukan langkah untuk meruntuhkan sistem politik yang menindas. Karena perubahan sejati tidak lahir dari kompromi dengan ketidakadilan, melainkan dari keberanian rakyat yang bangkit dan mengambil kembali hak kedaulatannya.

Partai Gerakan Perubahan mengambil posisi menjadi pelopor pembebasan rakyat dari perbudakan politik. Dalam hal ini menyatakan, bahwa Partai Gerakan Perubahan hanya ingin dipilih oleh mereka-mereka yang mencintai dirinya. Jika ada rakyat yang masih mencintai dirinya sebagai orang yang berdaulat, marilah bergabung dengan Partai Gerakan Perubahan. Tapi, jika ada rakyat yang masih mau menjadi budak money politics, memang bukan disini tempatnya.

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA PARTAI

  • WNI yang memiliki identitas kependudukan dengan melampirkan kartu tanda penduduk yang sah/E KTP.
  • Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau telah menikah untuk Anggota Biasa, dan telah/diatas 19 tahun untuk Anggota Kepengurusan.
  • Bukan merupakan PNS, TNI, Kepolisian RI, Karyawan BUMN/BUMD, Anggota MK, Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Anggota Lembaga Tinggi.
  • Bukan merupakan anggota BAWASLU dan Pengawas TPS, bukan merupakan anggota Badan Pengawas Pemilu, dan bukan merupkan anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, termasuk PPDP/Pantarlih.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus di partai lain, atau sudah menyatakan pengunduran diri dan tidak terlibat lagi jika pernah menjadi anggota/kepengurusan di partai sebelumnya.


VERIFIKASI DAN E-KTA ANGGOTA PARTAI

  • E-KTA merupakan Kartu Tanda Anggota yang sah dan diterbitkan oleh Administrator Politik Nasional (APN) sebagai bukti bahwa pemegang e-KTA merupakan anggota partai.
  • Verifiksi dan Konfirmasi akan dilakukan untuk memproses status keanggotaan partai hingga mendapatkan Nomor Induk Anggota (NIA) sebagai syarat diterbitkannya E-KTA dengan tanggal berlakunya.
  • E-KTA akan dikirimlan melalui email kami e-kta@partaigerakanperubahan.id kepada pendaftar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah data diproses dan disetujui.
  • E-KTA akan diterbitkan dan dapat dimunculkan dan didownload dari aplikasi Mobile kami dikemudian hari.