ANTARA REALITA ATAU RETORIKA DALAM HUKUM, DEMOKRASI, DAN HAM

Tahun 1998 menjadi titik balik besar dalam sejarah Indonesia. Reformasi lahir dari kemarahan rakyat terhadap krisis ekonomi, korupsi, otoritarianisme, dan matinya kebebasan sipil pada masa Orde Baru. Mahasiswa turun ke jalan, rakyat bersatu, dan sebuah rezim yang berkuasa puluhan tahun akhirnya runtuh. Reformasi datang membawa harapan besar: Indonesia yang lebih demokratis, adil, bebas, dan menghormati hak asasi manusia.

Kini, setelah 28 tahun berlalu, muncul satu pertanyaan penting: apakah reformasi benar-benar menjadi realita perubahan, atau hanya berubah menjadi retorika politik yang terus diulang tanpa makna mendalam?

Dalam bidang demokrasi, Indonesia memang mengalami perubahan besar. Pemilu berlangsung lebih terbuka, presiden dipilih langsung oleh rakyat, kebebasan pers semakin luas, dan masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk menyampaikan pendapat. Jika dibandingkan masa sebelum reformasi, Indonesia hari ini jelas lebih demokratis secara prosedural.

Namun di balik kebebasan itu, demokrasi Indonesia juga menghadapi persoalan serius. Politik semakin mahal dan dikuasai kekuatan modal. Partai politik banyak kehilangan arah ideologis dan lebih fokus pada perebutan kekuasaan. Rakyat sering hanya menjadi objek mobilisasi suara saat pemilu tiba. Setelah pesta demokrasi selesai, aspirasi rakyat perlahan kembali tenggelam.

Demokrasi akhirnya terasa seperti rutinitas lima tahunan yang penuh slogan, baliho, dan janji politik, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan keadilan sosial yang dirasakan merata oleh rakyat kecil. Inilah ironi reformasi: demokrasi tumbuh secara formal, tetapi kualitasnya masih dipertanyakan.

Dalam bidang hukum, reformasi juga membawa perubahan penting. Lembaga-lembaga baru dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan supremasi hukum. Korupsi mulai dilawan lebih terbuka. Masyarakat semakin berani mengkritik aparat maupun penguasa. Namun di sisi lain, hukum di Indonesia masih sering dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Banyak rakyat kecil mudah dihukum karena persoalan sederhana, sementara kasus besar yang melibatkan elite kekuasaan sering berjalan lambat atau bahkan hilang tanpa kepastian. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlahan terkikis ketika hukum terlihat bisa dipengaruhi kekuasaan, uang, dan kepentingan politik.

Reformasi seharusnya menghadirkan hukum yang berdiri tegak di atas keadilan, bukan hukum yang tunduk pada kekuatan tertentu. Sebab ketika hukum kehilangan independensinya, maka demokrasi juga perlahan kehilangan makna.

Sementara dalam isu hak asasi manusia, reformasi memang membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas dibanding masa lalu. Masyarakat kini lebih bebas berbicara, berkumpul, dan mengkritik pemerintah. Namun berbagai persoalan HAM masih menjadi pekerjaan rumah besar bangsa ini.

Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu banyak yang belum tuntas. Konflik sosial, kekerasan aparat, kriminalisasi kritik, hingga pembatasan kebebasan berekspresi masih menjadi sorotan publik. Di era digital, kebebasan juga menghadapi tantangan baru berupa polarisasi, propaganda, dan tekanan sosial yang sering membungkam perbedaan pendapat.

Yang paling berbahaya adalah ketika reformasi hanya dijadikan simbol sejarah tanpa semangat untuk menjaga nilai-nilainya. Banyak generasi muda mulai melihat reformasi hanya sebagai cerita masa lalu, bukan sebagai perjuangan yang harus terus dirawat. Padahal reformasi bukan peristiwa yang selesai pada tahun 1998. Reformasi adalah proses panjang untuk memastikan negara tetap berjalan di jalur demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap HAM.

Di usia 28 tahun, reformasi Indonesia berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, bangsa ini berhasil keluar dari otoritarianisme dan membangun ruang demokrasi yang lebih terbuka. Namun di sisi lain, oligarki, pragmatisme politik, lemahnya penegakan hukum, dan ketimpangan sosial masih menjadi ancaman nyata.

Pertanyaannya bukan lagi apakah reformasi berhasil atau gagal. Pertanyaan besarnya adalah: apakah bangsa ini masih memiliki keberanian menjaga semangat reformasi itu sendiri?

Karena reformasi akan menjadi realita jika hukum benar-benar adil, demokrasi benar-benar berpihak pada rakyat, dan HAM benar-benar dihormati tanpa tebang pilih. Tetapi reformasi hanya akan menjadi retorika jika semua nilai itu berhenti sebagai slogan tanpa keberanian untuk diwujudkan.

Pada akhirnya, masa depan reformasi Indonesia tidak ditentukan oleh pidato politik atau seremoni tahunan. Masa depan reformasi ditentukan oleh sejauh mana rakyat masih peduli, berani mengkritik, dan menjaga agar kekuasaan tidak kembali menjauh dari kepentingan rakyat itu sendiri. (*hzputra)