Dalam praktiknya di Indonesia, demokrasi terlihat berasas sekularisme dan liberalisme pasar yang kerap bergeser dari cita-cita kedaulatan rakyat menuju negara korporatokrasi, sebuah kondisi ketika kekuasaan politik lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan modal dan korporasi besar dibandingkan kehendak rakyat. Negara hadir bukan lagi sebagai pelindung kepentingan umum, melainkan sebagai fasilitator akumulasi keuntungan segelintir elite ekonomi, bahkan sering kali lebih besar daripada kepentingan rakyat atau lembaga demokratis dalam sistem ini yang mengalami stagnasi ekonomi atau kesulitan sosial. Perusahaan multinasional, bank besar, dan kelompok bisnis elit memainkan peran utama dalam mengendalikan ekonomi, politik, bahkan media.

Sekularisme yang memisahkan nilai-nilai moral dan etika publik dari pengambilan kebijakan, berpadu dengan liberalisme ekonomi yang menempatkan pasar sebagai penentu utama, telah menciptakan ruang subur bagi politik transaksional. Akibatnya, kebijakan strategis, dari pengelolaan sumber daya alam hingga regulasi tenaga kerja, sering kali lebih berpihak pada pemilik modal daripada kesejahteraan rakyat. Demokrasi direduksi menjadi prosedur elektoral, sementara kedaulatan rakyat terpinggirkan oleh kekuatan uang.

Kritik utama terhadap kondisi ini adalah hilangnya orientasi keadilan sosial dan kedaulatan ralyat secara nasional. Negara menjadi lemah di hadapan korporasi, rakyat menjadi konsumen politik, dan demokrasi kehilangan makna substansialnya.

Solusi yang ditawarkan adalah mengembalikan demokrasi pada hakikatnya: kedaulatan rakyat yang berlandaskan nilai keadilan, etika publik, dan kepentingan nasional. Negara harus menegaskan perannya sebagai pengendali, bukan tunduk pada pasar. Regulasi politik dan ekonomi harus membatasi dominasi modal dalam demokrasi, memperkuat partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan, serta memastikan sumber daya strategis dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Demokrasi Indonesia harus melampaui sekadar kebebasan prosedural menuju demokrasi berdaulat, di mana nilai moral, keadilan sosial, dan kekuatan rakyat menjadi pusat kebijakan. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat keluar dari jerat korporatokrasi dan kembali menempatkan negara sebagai alat perjuangan rakyat, bukan kepanjangan tangan kepentingan modal.

Oleh. Hizriyanda Putra
#bangpuput