Dalam tatanan sosial–ekonomi–politik di Indonesia, seharusnya rakyat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek sekaligus pemilik atas sumber daya, aset strategis, dan arah masa depan bangsanya. Dalam masyarakat kepemilikan ini, tanah, air, kekayaan alam, BUMN/BUMD, infrastruktur publik, dan kebijakan ekonomi nasional berpijak pada satu prinsip utama: kedaulatan berada di tangan rakyat sebagai pemilik negeri.

Partai Gerakan Perubahan melihat bahwa tatanan itu harus bisa menegaskan bahwa negara hanyalah pengelola mandat, bukan pemilik mutlak. Negara bertugas mengelola, menjaga, dan mendistribusikan manfaat aset nasional secara adil, sementara rakyat adalah pemilik sejatinya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan nilai keadilan sosial.

Dalam hal ini, kepemilikan rakyat tidak bersifat simbolik, tetapi nyata dan fungsional, bahwa rakyat memiliki hak sosial untuk memastikan bahwa hasil kekayaan negeri tidak menumpuk pada segelintir elite atau oligarki, melainkan kembali pada kesejahteraan bersama; bahwa rakyat memiliki hak ekonomi atas kekayaan nasional melalui skema kepemilikan bersama, dividen rakyat, koperasi nasional, dan BUMN yang berpihak; dan bahwa rakyat memiliki hak politik untuk mengawasi, mengoreksi, bahkan mencabut mandat pengelola yang menyalahgunakan aset publik.

Partai Gerakan Perubahan melihat tatanan itu harus bisa menjadi antitesis dari negara korporasi dan kapitalisme oligarkis, di mana aset strategis dikuasai oleh minoritas dengan legitimasi politik semu. Juga, melihat bahwa kepemilikan tidak diprivatisasi secara serampangan, dan kekayaan nasional tidak dijadikan komoditas politik atau alat akumulasi kekuasaan.

Indonesia harus memiliki tatanan sosial-ekonomi-politik yang hadir dari gerakan kesadaran kolektif, kesadaran bahwa rakyat berhak berkata: “Ini negeri kami, ini aset kami, dan masa depan ini adalah milik kami”. Dari kesadaran itulah lahir partisipasi aktif, keberanian melawan ketidakadilan, serta komitmen menjaga kedaulatan bangsa dari penghisapan struktural.

Partai Gerakan Perubahan meyakini bahwa rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan politik tertinggi bisa menempatkan masyarakat sebagai pemilik, penjaga, dan pewaris negeri. Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang kaya sumber daya, melainkan bangsa yang rakyatnya berdaulat atas apa yang dimilikinya sendiri, sesuai dengan apa yang menjadi landasan kita sebagai fondasi konsititusional dalam Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari kesadaran historis para pendiri bangsa dan yang menegaskan bahwa kemerdekaan tidak berhenti pada pengakuan kedaulatan negara, tetapi menjelma sebagai kedaulatan rakyat atas aset, kebijakan, dan masa depan bangsanya sendiri.

Oleh Hizriyanda Putra, 22 September 2025
#bangpuput