ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
: 27 BAB – 78 PASAL
: 15 BAB – 69 PASAL
PREAMBUL
Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menegaskan arah dan tujuan bangsa kita: Indonesia adalah negara demokrasi modern yang berlandaskan Pancasila, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk menentukan jalannya pemerintahan, mengawasi kekuasaan, serta menjaga agar demokrasi berjalan dengan adil, jujur, dan berkeadaban.
Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan rakyat untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran dan pendapat. Dengan semangat itu, para tokoh dari berbagai latar belakang aktivitas dan profesi bersepakat memprakasai pergerakan politik praktis untuk mendirikan sebuah wadah perjuangan politik rakyat, sebuah organisasi sosial politik, sebuah partai politik bernama Partai Gerakan Perubahan.
Partai ini berdiri untuk menjaga kedaulatan rakyat, memperjuangkan keadilan sosial, dan memastikan kejayaan bangsa dalam bingkai konstitusi. Partai Gerakan Perubahan adalah partai terbuka untuk semua, tanpa membedakan suku, agama, keturunan, maupun golongan, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari Sabang sampai Merauke, dari Minahasa hingga Pulau Rote.
Kami bertekad untuk melaksanakan demokrasi yang sehat, jujur, adil, dan partisipatif; menyukseskan Pemilihan Umum; mengawal pemerintahan; menegakkan hukum dan hak asasi manusia; serta menjaga keutuhan bangsa. Kami juga berkomitmen berperan dalam menciptakan perdamaian dunia, keadilan sosial, dan tatanan masyarakat yang adil, makmur, tenteram, serta sejahtera lahir batin.
Inilah janji kami: Partai Gerakan Perubahan hadir untuk rakyat, berjuang bersama rakyat, dan setia pada kedaulatan rakyat!
PASAL
21.1.2
Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar merupakan norma atau landasan hukum bagi rakyat dalam menegakan, mengawasi dan mengontrol pejabat publik sebagai pelaksana mandat yang diamanatkan oleh rakyat melalui pemilihan umum. Karena itu, Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 bukan hanya jargon, melainkan pilihan ideologis dan tumpuan moral politik ideologis Partai Gerakan Perubahan dalam menegakkan kedaulatan rakyat. Salah satu manifestasi nyata kedaulatan rakyat dalam tubuh Partai. Di pasal inilah rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai pemilih, tetapi sebagai penjaga moral kekuasaan dan pemegang kekuasaan tertinggi.
Konsistensi sebagai pilihan ideologis dan tumpuan moral politik, Partai Gerakan Perubahan menegaskan bahwa jabatan publik bukan hak milik pribadi, bukan pula perlindungan bagi pengkhianatan. Setiap Anggota dan/atau Pengurus Partai yang sedang menjabat sebagai Pejabat Publik tetap dibawah mandat rakyat, dan karena itu dapat diusulkan oleh masyarakat untuk diberhentikan apabila: Mengkhianati sumpah jabatan; Ingkar terhadap janji politik; Melanggar AD/ART dan Peraturan Partai; Terlibat korupsi, kejaharan, kesusilaan, atau; Melakukan tindak pidana berat yang merusak martabat kemanusiaan dan keadilan.
Pasal ini memutus mata rantai feodalisme politik, di mana kekuasaan kebal dari koreksi. Pasal ini meruntuhkan budaya impunitas, di mana jabatan sering dijadikan tameng kejahatan.
Di sini ditegaskan satu prinsip luhur: Kekuasaan tanpa integritas adalah pengkhianatan, dan pengkhianatan wajib dilawan.
Melalui Pasal 21.1.2, Partai berdiri di pihak rakyat dengan satu sikap tegas: lebih memilih kehilangan pejabat, daripada kehilangan kepercayaan rakyat.
Inilah pasal yang menjadikan rakyat subjek pengawasan, bukan penonton. Inilah pasal yang menegaskan bahwa Partai tunduk pada moral publik, bukan sebaliknya. Inilah pasal yang menjadikan kedaulatan rakyat bukan slogan, melainkan mekanisme nyata.
USULAN PENETAPAN 21 DESEMBER SEBAGAI:
Hari Kedaulatan Rakyat Nasional
Kami, mewakili rakyat Indonesia, dengan penuh kesadaran sejarah dan tanggung jawab masa depan, hari ini menyatakan dan menegaskan kembali satu kebenaran fundamental: kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Bahwa negara ini lahir dari perlawanan terhadap penindasan, dari keberanian rakyat yang menolak diperbudak oleh kekuasaan yang sewenang-wenang. Bahwa konstitusi dengan tegas menyatakan: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Namun dalam perjalanan bangsa, kedaulatan rakyat kerap dikhianati. Hak politik dirampas, suara rakyat diperdagangkan, dan keputusan publik dijauhkan dari pemiliknya yang sah: rakyat itu sendiri. Atas dasar kesadaran tersebut, kami mengusulkan tanggal 21 Desember sebagai Hari Kedaulatan Rakyat Nasional. Hari itu bukan sekadar tanggal. Ia adalah pengingat. Ia adalah perlawanan. Ia adalah janji.
Pengingat bahwa rakyat bukan objek kekuasaan, melainkan pemilik kekuasaan. Perlawanan terhadap segala bentuk perampasan hak politik, manipulasi demokrasi, dan dominasi oligarki. Janji bahwa rakyat berhak mengawasi, menilai, menegur, bahkan mengambil kembali mandat kekuasaan yang dikhianati. Hari Kedaulatan Rakyat Nasional adalah momentum kebangkitan kesadaran politik rakyat. Momentum untuk memperkuat partisipasi, memperjuangkan keadilan, dan memastikan kekuasaan tetap berpihak pada kepentingan umum, bukan segelintir elite.
Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, tanpa membedakan suku, agama, golongan, dan pilihan politik, untuk menjadikan 21 Desember sebagai hari refleksi nasional dan gerakan bersama. Karena tanpa kedaulatan rakyat, negara kehilangan arah, ddn tanpa keberanian rakyat, demokrasi hanya menjadi simbol kosong.
Hidup Rakyat Berdaulat – Hidup Demokrasi Sejati – Hidup Indonesia yang Berkeadilan.
DASAR PENETAPAN:
Didasari pemikiran dari sejak 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional, yang dimaknai bahwa tanpa perlindungan HAM, kedaulatan rakyat hanya menjadi konsep kosong. Kemudian pada Desember 1998 – 1999 menjadi
fase konsolidasi dimana kebebasan pers mulai dipulihkan, juga menjadi bulan refleksi refleksi sekaligus perlawanan, ketika rakyat menilai:
apakah kekuasaan masih berpihak pada pemilik kedaulatan atau telah menyimpang. Secara sosial-politik, Desember adalah akhir tahun anggaran, penutup siklus kebijakan tahunan, dan momentum publik mengevaluasi janji dan realisasi kekuasaan,
dimana rakyat menegaskan posisinya sebagai pemberi mandat, pengawas kekuasaan, dan pemilik sah kedaulatan. 21 Desember menjadi simbol kuat yang mempresentasikan kesadaran politik rakyat sesuai AD Partai Gerakan Perubahan Pasal 21,
Ayat 1 dan Ayat 2 bahwa bahwa rakyat berhak menilai, mengoreksi, dan mengambil kembali mandat kekuasaan yang disalahgunakan. Sehingga penetapan 21 Desember sebagai Hari Kedaulatan Rakyat Nasional yang memiliki dasar historis,
moral, dan konstitusional yang kuat, menegaskan satu pesan utama, yaitu:
“NEGARA ADA KERENA RAKYAT, DAN KEKUASAAN SAH HANYA JIKA TUNDUK PADA KEDAULATAN RAKYAT”